Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menkomdigi: Rekam Tanpa Izin Pakai Kacamata Pintar Melanggar UU PDP

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa merekam orang lain tanpa izin, termasuk di ruang publik, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid menanggapi kasus viral di platform Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono, yang diduga menggunakan kacamata pintar untuk merekam pemandu pameran (usher) perempuan di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan mereka.

Menurut UU PDP, citra diri dan elemen wajah termasuk kategori data pribadi bersifat biometrik, sehingga pengambilan dan pemrosesannya wajib mendapat izin dari pemilik data. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik karena sang kreator diduga justru mengancam memeras beberapa usher yang meminta videonya dihapus, dengan dalih ganti rugi biaya produksi. Meutya menepis anggapan bahwa perekaman di area publik diperbolehkan, menegaskan hak pelindungan data pribadi tetap berlaku di mana pun. Komdigi juga menyoroti aspek etika yang mencederai rasa aman perempuan di ruang publik dan membuka saluran pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk setiap konten yang melanggar hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait