Menkomdigi: Rekam Tanpa Izin Pakai Kacamata Pintar Melanggar UU PDP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303597/original/068029400_1784653868-Menkomdigi.jpeg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa merekam orang lain tanpa izin, termasuk di ruang publik, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid menanggapi kasus viral di platform Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono, yang diduga menggunakan kacamata pintar untuk merekam pemandu pameran (usher) perempuan di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan mereka.
Menurut UU PDP, citra diri dan elemen wajah termasuk kategori data pribadi bersifat biometrik, sehingga pengambilan dan pemrosesannya wajib mendapat izin dari pemilik data. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik karena sang kreator diduga justru mengancam memeras beberapa usher yang meminta videonya dihapus, dengan dalih ganti rugi biaya produksi. Meutya menepis anggapan bahwa perekaman di area publik diperbolehkan, menegaskan hak pelindungan data pribadi tetap berlaku di mana pun. Komdigi juga menyoroti aspek etika yang mencederai rasa aman perempuan di ruang publik dan membuka saluran pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk setiap konten yang melanggar hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 20.40
Viral Rekam Wanita Tanpa Izin Pakai Kacamata, Ini Kata Menkomdigi
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.45
Rekam Warga Diam-Diam Pakai Kacamata Pintar, Pelaku Ditangkap Polisi
Berita terkait
Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 17.00
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi Hornet
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.01
Meta Uji Fitur Scam Alert Berbasis AI di WhatsApp untuk Cegah Penipuan
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 10.36