Warga Minta Nomor Sama Walau Ganti Operator, RI Bakal Berubah Total
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memungkinkan pengguna tetap menggunakan nomor ponsel saat berpindah operator. Jika diterapkan, sistem penomoran Indonesia akan berubah dari dua struktur (PSTN seperti 021/022 dan mobile operator) menjadi satu struktur seperti Australia, sehingga nomor menjadi identitas pengguna bukan lagi berdasarkan area atau operator. Perubahan ini memerlukan investasi infrastruktur, regulasi baru, dan proses sosialisasi selama 3-4 tahun. Pemohon uji materi, Bisyrin Wahyudi, menggugat beberapa pasal UU Telekomunikasi 36/1999 dan UU Cipta Kerja 6/2023 yang dianggap tidak memberikan kepastian nomor saat ganti operator, menyebabkan biaya dan ketidaknyamanan bagi konsumen.
Bagikan
Berita terkait
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portability yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Penjelasan XLSmart Soal Sisa Kuota Tak Boleh Hangus
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 15.06