Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan XLSmart Soal Sisa Kuota Tak Boleh Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mekanisme sisa kuota internet tak boleh hangus (rollover) sudah sesuai dengan konstitusi, sehingga tidak ada perubahan undang-undang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat edaran sebagai regulasi turunannya. XLSmart menyatakan siap menerapkan arahan MK dan surat edaran Komdigi, dengan fokus menyiapkan sistem penyampaian informasi yang transparan. Putusan MK menyediakan berbagai skema perlindungan hak konsumen pengguna paket non-rollover yang masih memiliki sisa kuota saat masa aktif paket berakhir. XLSmart mengungkapkan hampir semua opsi mekanisme yang disyaratkan sudah ada di perusahaan, hanya perlu dipastikan transparan dan mudah dipahami publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait