Penjelasan XLSmart Soal Sisa Kuota Tak Boleh Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/9341708/original/064333300_1788676236-IMG_6358.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mekanisme sisa kuota internet tak boleh hangus (rollover) sudah sesuai dengan konstitusi, sehingga tidak ada perubahan undang-undang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat edaran sebagai regulasi turunannya. XLSmart menyatakan siap menerapkan arahan MK dan surat edaran Komdigi, dengan fokus menyiapkan sistem penyampaian informasi yang transparan. Putusan MK menyediakan berbagai skema perlindungan hak konsumen pengguna paket non-rollover yang masih memiliki sisa kuota saat masa aktif paket berakhir. XLSmart mengungkapkan hampir semua opsi mekanisme yang disyaratkan sudah ada di perusahaan, hanya perlu dipastikan transparan dan mudah dipahami publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.36
ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.07
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global demi Persaingan Setara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara
Berita terkait
SE Menkomdigi Larang Kuota Hangus, Ini Respons Telkomsel
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.45
Sah Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Isi Lengkap SE Menkomdigi
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.05
Pemerintah Resmi Melarang Operator Menghanguskan Sisa Kuota Internet Konsumen
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.25
Telkomsel Buka Suara Soal Putusan MK Terkait Kuota Internet
CNBC Indonesia · 25 Juli 2026 pukul 07.20