Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

XLSmart Tunggu Aturan Komdigi Soal Putusan MK Kuota Internet Tak Hangus

XLSmart menunggu ketentuan pelaksana dari pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 menegaskan bahwa kuota internet tidak boleh hangus begitu saja untuk melindungi konsumen. XLSmart memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelum menerapkan kebijakan lebih lanjut. Saat ini, operasional dan layanan XLSmart tetap berjalan normal, dan pelanggan masih dapat menikmati produk yang tersedia. Perusahaan lain seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison juga menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu aturan teknis dari Komdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mengkaji putusan tersebut sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. Putusan MK ini tidak serta-merta mengubah mekanisme layanan paket data yang berlaku saat ini, melainkan memerlukan penyusunan aturan pelaksana oleh pemerintah. Operator telekomunikasi berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi agar implementasi seragam di seluruh industri.

Berita terkait