Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuota Hangus, Hak Konsumen Dipertaruhkan

Artikel membahas praktik hangusnya kuota internet yang dibeli konsumen ketika masa aktif paket berakhir. Kebijakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4/2026 menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Internet sudah menjadi kebutuhan dasar, sehingga hubungan konsumen-operator tidak lagi sekadar transaksi bisnis. Konsumen tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan harga, masa aktif, atau nasib kuota yang tersisa. Hukum perjanjian harus membatasi kekuasaan operator demi keadilan. Transparansi tidak cukup hanya tersedia secara administratif, harus benar-benar mudah dipahami konsumen. Perlindungan konsumen harus diwajibkan dengan standar minimum, termasuk informasi sederhana, pilihan layanan nyata, dan mekanisme pengaduan yang cepat. Pengawasan harus berbasis pengalaman konsumen, bukan hanya laporan perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait