Kuota Hangus, Hak Konsumen Dipertaruhkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Artikel membahas praktik hangusnya kuota internet yang dibeli konsumen ketika masa aktif paket berakhir. Kebijakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4/2026 menjadi respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Internet sudah menjadi kebutuhan dasar, sehingga hubungan konsumen-operator tidak lagi sekadar transaksi bisnis. Konsumen tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan harga, masa aktif, atau nasib kuota yang tersisa. Hukum perjanjian harus membatasi kekuasaan operator demi keadilan. Transparansi tidak cukup hanya tersedia secara administratif, harus benar-benar mudah dipahami konsumen. Perlindungan konsumen harus diwajibkan dengan standar minimum, termasuk informasi sederhana, pilihan layanan nyata, dan mekanisme pengaduan yang cepat. Pengawasan harus berbasis pengalaman konsumen, bukan hanya laporan perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.49
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Bakal Ubah Model Bisnis
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 02.15
DPR Sorot Penguasaan Data Platform Digital dan Perlindungan Konsumen
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Berita terkait
XLSmart Tunggu Aturan Komdigi Soal Putusan MK Kuota Internet Tak Hangus
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.31
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51