Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Perlindungan tidak harus berupa rollover, tetapi bisa berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan putusan ini tidak menghapus masa berlaku paket internet, hanya mewajibkan operator menyediakan produk yang melindungi sisa kuota. ATSI juga mengingatkan potensi penyesuaian tarif jika rollover diterapkan, namun besaran belum bisa dihitung karena menunggu petunjuk teknis dari Komdigi. Putusan belum bisa langsung diterapkan karena masih membutuhkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi). Operator menyatakan siap berdiskusi dengan pemerintah, sementara Komdigi akan mengkaji implikasi putusan secara menyeluruh untuk menjaga keberlanjutan industri dan kualitas layanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait