Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Sebar Provokasi-Hoaks, 9 Tersangka

Direktorat Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial (medsos) terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penyelidikan dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 dengan melibatkan 37 akun terindikasi. Dari 28 pegiat medsos tersebut, 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sementara 10 orang lainnya diproses melalui tahap penyidikan. Sebanyak 30 konten telah diturunkan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan ditahan, dengan inisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dituduh melanggar Pasal 433 KUHP, Pasal 24 KUHP, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE. Selain itu, 10 akun media sosial diamankan sebagai barang bukti. Modus yang digunakan meliputi manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, dan penyebaran ulang informasi provokatif belum terverifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait