Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Sebar Provokasi-Hoaks, 9 Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindak 28 pegiat media sosial (medsos) terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penyelidikan dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2026 dengan melibatkan 37 akun terindikasi. Dari 28 pegiat medsos tersebut, 18 orang diberikan peringatan dan edukasi preventif, sementara 10 orang lainnya diproses melalui tahap penyidikan. Sebanyak 30 konten telah diturunkan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan ditahan, dengan inisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dituduh melanggar Pasal 433 KUHP, Pasal 24 KUHP, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE. Selain itu, 10 akun media sosial diamankan sebagai barang bukti. Modus yang digunakan meliputi manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, dan penyebaran ulang informasi provokatif belum terverifikasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 20.15
10 Penggiat Medsos Ditindak Polda Metro Jaya, Diduga Sebar Hoaks hingga Provokatif
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 04.00
Pemilik 995 Senjata Api di Sekolah Sudah Meninggal Dunia Tahun 2020
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.34
Polisi Dalami Pejabat Pakai Uang Negara untuk Sebar Hoax, Bakal Dijerat Korupsi
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.53
Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!
Berita terkait
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual DJ di Jaksel, Kasus Naik Sidik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.20
Viral Curhatan DJ Jadi Korban Kekerasan di SCBD, Ini Kata Polisi
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.41
Polda Metro Tangani Laporan Vokalis Perempuan Diduga Menista Agama Saat Konser Sounds Project
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.32
Vokalis Band Berinisial C Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.25