10 Tahun UU Disabilitas, Angkie: Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Wujud Nyata Implementasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebijakan perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia telah memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat, dengan tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun, menurut Angkie Yudistia, mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, keberhasilan kebijakan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh seberapa efektifnya implementasinya di lapangan. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak kekurangan regulasi, tetapi justru kekurangan konsistensi dalam pelaksanaan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kehidupan penyandang disabilitas.
Bagikan
Berita terkait
Waka MPR Dorong Langkah Kolaboratif Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 03.10
Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 5 Juta, Aturannya Masih Disiapkan
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 03.00
Peresmian LSBA Bekasi, Fatma: Anak Disabilitas Punya Talenta Luar Biasa
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
Sosok Savia, Sinden Cilik Disabilitas yang Tampil di Istana Saat HUT 81 RI
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 19.06