Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Lagi 'Hanya Allah yang Tahu', Ukur Tanah ATR/BPN Kini Cuma 0-1 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memangkas waktu tunggu pengukuran bidang tanah melalui program Pengukuran Terjadwal menjadi rata-rata nol hingga satu hari di 446 Kantor Pertanahan (Kantah). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan capaian ini mengakhiri ketidakpastian jadwal pengukuran tanah yang sebelumnya menjadi keluhan masyarakat. Program ini berlaku sejak 17 Agustus 2026 dan memberikan hak kepada pemohon untuk menentukan jadwal ukur tanahnya sendiri dengan batas tunggu paling lama tujuh hari, diikuti proses Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga seluruh proses ditargetkan tuntas dalam 12 hari.

Meski demikian, masih ada empat kantor pertanahan yang masa tunggunya melebihi tujuh hari, yaitu di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kendala ini disebabkan oleh ketidakseimbangan volume permohonan dengan jumlah juru ukur di lapangan. Nusron menargetkan masalah personel ini akan teratasi dalam minggu yang sama melalui redistribusi tenaga pengukur dari wilayah yang kapasitasnya longgar. Mekanisme Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in first out (FIFO) untuk menjamin keterbatasan waktu, transparansi, dan keadilan bagi pemohon.

Berita terkait