Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

11 Terpidana Zina-Miras Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Disaksikan Warga

Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk pada Kamis (20/8) di Panggung Taman Sari Bustanussalatin. Mereka bersalah melakukan zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Empat terpidana (AB, SA, AZ, MM) mendapatkan 100 kali cambuk karena zina, empat lagi (DI, MS, YR, NN) mendapatkan 22 kali cambuk karena ikhtilath, dua orang (RM, NA) mendapatkan tujuh kali cambuk karena khalwat, dan satu orang (SK) mendapatkan 20 kali cambuk karena khamar. Hukuman tersebut dikurangi dari masa penahanan selama proses hukum.

Berita terkait