11 Terpidana Zina-Miras Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Disaksikan Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk pada Kamis (20/8) di Panggung Taman Sari Bustanussalatin. Mereka bersalah melakukan zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Empat terpidana (AB, SA, AZ, MM) mendapatkan 100 kali cambuk karena zina, empat lagi (DI, MS, YR, NN) mendapatkan 22 kali cambuk karena ikhtilath, dua orang (RM, NA) mendapatkan tujuh kali cambuk karena khalwat, dan satu orang (SK) mendapatkan 20 kali cambuk karena khamar. Hukuman tersebut dikurangi dari masa penahanan selama proses hukum.
Bagikan
Berita terkait
Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 10.37
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Ajudan Ketua DPR Aceh Dihukum 22 Kali Cambuk
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.56
Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah, Ini Alasannya
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01