Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026), mengusulkan agar isu illicit enrichment tidak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan illicit enrichment sebaiknya ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat, yakni pada undang-undang materil (materil law) bukan formil. Said Bakhri menekankan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil sehingga harus diatur dalam undang-undang pidana materil. Ia juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas tidak perlu mengatur illicit enrichment karena sudah ada pada tingkatan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Said Bakhri menekankan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis dan setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas serta pembuktian yang dapat diuji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 28 September 2026 pukul 14.20
Akademisi Soroti Perlindungan Keluarga Pelaku dalam RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55