Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026), mengusulkan agar isu illicit enrichment tidak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan illicit enrichment sebaiknya ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat, yakni pada undang-undang materil (materil law) bukan formil. Said Bakhri menekankan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil sehingga harus diatur dalam undang-undang pidana materil. Ia juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas tidak perlu mengatur illicit enrichment karena sudah ada pada tingkatan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Said Bakhri menekankan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis dan setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada kepastian hukum yang jelas serta pembuktian yang dapat diuji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait