Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum

Pakar hukum M. Said Bakhri meminta agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan politik atau membungkam kritik. Dalam paparannya di Gedung DPR RI pada Senin (28/9/2026), ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penegakan rancangan undang-undang ini. Said menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus selalu diterapkan, dan penetapan tersangka atau terdakwa harus melalui mekanisme peradilan yang jelas. Ia juga mengusulkan agar kewenangan dalam RUU dilengkapi dengan pengawasan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap prinsip praduga tak bersalah.

Said membedakan antara konsep 'illicit enrichment' (kekayaan tidak wajar) sebagai bagian dari hukum pidana materiil, dengan RUU Perampasan Aset yang lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar RUU tidak mengatur illicit enrichment secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak boleh menjadi bukti tunggal atau vonis otomatis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian yang dapat diuji dan adanya kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Said menekankan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan aturan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembuatan undang-undang tanpa memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi melalui proses hukum yang adil, aset hasil kejahatannya harus dirampas, dan hak masyarakat yang dirugikan harus dipulihkan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait