Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum M. Said Bakhri meminta agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan politik atau membungkam kritik. Dalam paparannya di Gedung DPR RI pada Senin (28/9/2026), ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penegakan rancangan undang-undang ini. Said menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus selalu diterapkan, dan penetapan tersangka atau terdakwa harus melalui mekanisme peradilan yang jelas. Ia juga mengusulkan agar kewenangan dalam RUU dilengkapi dengan pengawasan sebagai bentuk konkret dukungan terhadap prinsip praduga tak bersalah.
Said membedakan antara konsep 'illicit enrichment' (kekayaan tidak wajar) sebagai bagian dari hukum pidana materiil, dengan RUU Perampasan Aset yang lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar RUU tidak mengatur illicit enrichment secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa ketidakwajaran kekayaan tidak boleh menjadi bukti tunggal atau vonis otomatis, melainkan harus didasarkan pada pembuktian yang dapat diuji dan adanya kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Said menekankan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan aturan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembuatan undang-undang tanpa memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi melalui proses hukum yang adil, aset hasil kejahatannya harus dirampas, dan hak masyarakat yang dirugikan harus dipulihkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 September 2026 pukul 14.20
Akademisi Soroti Perlindungan Keluarga Pelaku dalam RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.49