Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Hukuman Cambuk, 11 Pelanggar Syariat Tiba di Taman Sari Banda Aceh

Sebanyak 11 terpidana yang akan menjalani hukuman cambuk tiba di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026) pagi. Para terpidana dibawa oleh mobil dan diantar petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Di antara 11 terpidana tersebut, terdapat Pale alias YS dan ND alias Nad yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Keduanya masing-masing dihukum 25 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau asusila. Kasus ini mencuat setelah keduanya ditangkap pada Minggu (24/5/2026) dini hari di Kamar 708 Hotel Ayani Banda Aceh karena berduaan di dalam kamar bukan pasangan suami istri. YS diketahui merupakan kerabat salah satu pimpinan DPRA, hal yang menambah perhatatan publik dan media sosial terhadap kasus ini. Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum jinayah di Aceh. Hingga pukul 10.15 WIB, petugas masih melakukan persiapan di lokasi sebelum prosesi pencambukan dimulai.

Berita terkait