12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah provinsi tersebut. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan setiap kejadian karhutla tidak hanya ditangani pemadamannya, tetapi juga ditelusuri untuk mengungkap penyebab dan pelaku. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kebakaran yang terjadi di Kalteng. Upaya penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara pemerintah, Satgas Karhutla, dan masyarakat. Polisi berkomitmen menegakkan hukum terhadap pembakaran yang melawan hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan bersama-sama mencegah titik api agar tidak menjadi kebakaran yang lebih luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 14.32
148,71 Hektare Hutan dan Lahan di Kalteng Terbakar, Picu 66.679 Kasus ISPA
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.48
Kemenhut Selidiki Kebakaran 25 Hektare Hutan Produksi di Musi Banyuasin
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.45
Karhutla di Kalteng Seluas 148 Hektare, Picu ISPA Sampai 66 Ribu Kasus
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.22
Pohon-pohon Dikuliti, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan
Berita terkait
Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.00
84% Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access, Pakar: Utamakan Pencegahan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.33
Karhutla Mulai Meluas ke Indonesia Timur, WALHI: Ruang Hidup Masyarakat Terancam
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 06.17
4 Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.18