4 Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340898/original/075969800_1788529092-kal2.jpg)
Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Identitas perusahaan tersebut belum dirinci karena masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Data periode 1 Januari hingga 28 September 2026 mencatat 245 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Selain korporasi, terdapat 196 tersangka perorangan. Dari total perkara, 163 telah masuk tahap penyidikan, dengan 23 perkara dinyatakan P21, 15 dilimpahkan, dan 1 dihentikan karena kurang bukti. Saat ini, 43 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan di berbagai Polda dan Polres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 10.16
Polres OKU Selatan Edukasi 300 Warga untuk Cegah Karhutla
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.30
Jadi Rujukan, Pengelolaan Gambut di Riau Bakal Direplikasi Nasional
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Kejagung Terima 172 SPDP Kasus Pidana Karhutla Sejak Januari-September 2026
Berita terkait
Usut Tuntas Biang Penyebab Karhutla, DPR Minta Dalang Korporasi Harus Diusut Polri
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.20
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49
Kasus Hukum Karhutla, Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka Perorangan dan Sidik 90 Korporasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.00