Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan

Polisi Sumatera Selatan menangani 16 korporasi dan menahan 43 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 50 laporan polisi, 34 melibatkan pelaku perorangan dan 16 korporasi dengan luas area terbakar 105.972 hektar. Tersangka perorangan dijerat pasal 98-99 UU PPLH 2009, sedangkan korporasi pasal 116. Penyidikan dilakukan dengan bantuan ahli IPB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait