Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Sumatera Selatan menangani 16 korporasi dan menahan 43 tersangka perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 50 laporan polisi, 34 melibatkan pelaku perorangan dan 16 korporasi dengan luas area terbakar 105.972 hektar. Tersangka perorangan dijerat pasal 98-99 UU PPLH 2009, sedangkan korporasi pasal 116. Penyidikan dilakukan dengan bantuan ahli IPB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.01
Prabowo tegaskan korporasi dan oknum pembakar hutan terus diselidiki
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 19.26
Cegah Karhutla Terulang, APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 21.45
Prabowo Tegaskan Bakal Terus Selidiki Korporasi Biang Kerok Karhutla
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.30
Berau Coal Kerahkan Tim Emergency Response Group Tangani Karhutla
Berita terkait
Polri Tetapkan 162 Orang Jadi Tersangka Karhutla, 95 Korporasi Diusut
Detik.com · 19 September 2026 pukul 13.55
Polri Tangani 219 Kasus Kebakaran Hutan, Tetapkan 162 Tersangka
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 23.13
Kasus Karhutla, 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 18.10
Bareskrim Polri Update Penanganan Kasus Karhutla, Sudah Jerat 162 Tersangka
JawaPos · 17 September 2026 pukul 17.45