Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

120 Kapal Nikel dari RI Tak Bisa Berlayar, Ternyata Ini Penyebabnya

Setidaknya 120 kapal komoditas nikel dari Indonesia tidak bisa berlayar keluar pelabuhan akibat kewajiban pengujian kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, menyatakan hal ini merugikan pengusaha dan pemerintah karena belum ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ yang jelas.

Kebijakan ini berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2026 yang melarang ekspor 18 jenis LTJ dan senyawa dengan kemurnian di bawah 99%. Para pelaku industri mengaku belum memiliki fasilitas dan teknologi yang cukup untuk mengidentifikasi serta memisahkan unsur LTJ dari komoditas utama seperti nikel, bauksit, timah, dan tembaga. LTJ pada banyak komoditas tersebut umumnya merupakan produk ikutan, bukan produk utama.

Asosiasi Bauksit Indonesia mengusulkan agar pengurusan LTJ dikembalikan ke Kementerian ESDM selaku ahli pertambangan. Sementara Indonesia Mining Association menekankan perlunya kepastian parameter teknis, metodologi pengujian, dan mekanisme pelaporan agar seluruh pelaku usaha memiliki standar yang sama.

Berita terkait