120 Kapal Nikel dari RI Tak Bisa Berlayar, Ternyata Ini Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Setidaknya 120 kapal komoditas nikel dari Indonesia tidak bisa berlayar keluar pelabuhan akibat kewajiban pengujian kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, menyatakan hal ini merugikan pengusaha dan pemerintah karena belum ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ yang jelas.
Kebijakan ini berdasarkan Permendag No. 6 Tahun 2026 yang melarang ekspor 18 jenis LTJ dan senyawa dengan kemurnian di bawah 99%. Para pelaku industri mengaku belum memiliki fasilitas dan teknologi yang cukup untuk mengidentifikasi serta memisahkan unsur LTJ dari komoditas utama seperti nikel, bauksit, timah, dan tembaga. LTJ pada banyak komoditas tersebut umumnya merupakan produk ikutan, bukan produk utama.
Asosiasi Bauksit Indonesia mengusulkan agar pengurusan LTJ dikembalikan ke Kementerian ESDM selaku ahli pertambangan. Sementara Indonesia Mining Association menekankan perlunya kepastian parameter teknis, metodologi pengujian, dan mekanisme pelaporan agar seluruh pelaku usaha memiliki standar yang sama.
Bagikan
Berita terkait
Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi, Ini Reaksi Pengusaha
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.15
Tok! Pemerintah Sudah Buka Lagi Keran Ekspor Mineral Nikel Cs
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 10.30
Ekspor Nikel Cs Disetop, DPR Minta Pemerintah dan Aparat Rembuk Bareng!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.05
RI Darurat Tata Kelola Ekspor Nikel Cs, Industri Sudah Berdarah-Darah!
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.25