Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ironi Dunia Peradilan: Kenaikan Gaji dan Usulan Sanksi Etik 121 Hakim

Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di Indonesia hingga mencapai 280 persen, dengan besaran menyesuaikan golongan. Kenaikan tertinggi berlaku untuk hakim golongan paling junior. Kebijakan ini diharapkan membuat hakim lebih profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan dalam mengadili perkara, sehingga meminimalkan praktik suap dan pelanggaran etik.

Namun, satu tahun berselang, Komisi Yudisial (KY) justru mengusulkan sanksi etik terhadap 121 hakim untuk periode Januari-Juni 2026. Jumlah ini meningkat 146,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya 49 hakim. Sepanjang tahun ini, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dengan 676 laporan diregister untuk ditindaklanjuti.

KY menyayangkan temuan ini karena kenaikan kesejahteraan hakim belum diikuti penurunan pelanggaran etik. Sebagai langkah antisipasi, KY berencana memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan guna mencegah pelanggaran kode etik lebih cepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait