15 Orang Diperiksa terkait Pengeroyokan 2 Polisi di Blora
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polsek Ngawen di Blora dikeroyok warga saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen. Peristiwa terjadi di perempatan Dukuh Randualas pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian ini, 15 saksi diperiksa untuk mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak, termasuk saksi korban, petugas Satpol PP, dan warga yang terkait dengan video sekitar 50 detik yang beredar. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Pemeriksaan saksi bertambah dari 11 orang sebelumnya, guna memastikan pemahaman lengkap tentang rangkaian kejadian dan dinamika kericuhan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Pengeroyokan Terhadap 2 Polisi di Blora, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.40
Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.00
Duduk Perkara Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.05
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi usai Dilaporkan Polisi pada 22 Agustus 2025
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 18.46