Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Riau bersama Polres menangani 32 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 24 Agustus 2026. Dari kasus tersebut, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa 17 tersangka sudah berada pada tahap dua kejaksaan, sementara sisanya masih dalam penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026. Seluruh perkara yang ditangani sementara ini dikategorikan sebagai perbuatan perorangan, namun penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan. Salah satu fokus penyelidikan adalah kasus karhutla di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait