Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau bersama Polres menangani 32 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 24 Agustus 2026. Dari kasus tersebut, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa 17 tersangka sudah berada pada tahap dua kejaksaan, sementara sisanya masih dalam penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026. Seluruh perkara yang ditangani sementara ini dikategorikan sebagai perbuatan perorangan, namun penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan. Salah satu fokus penyelidikan adalah kasus karhutla di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.34
Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 12.45
Prabowo Minta Dalami Dugaan Modus Korporasi di Balik Karhutla Riau
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 10.49
Polisi: 32 Kasus Karhutla di Riau, 35 Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 04.00
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.32
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Polri Usut Karhutla Kalimantan-Sumatera: 72 Orang Jadi Tersangka, Aktor Diburu
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 06.00