Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

17 Angkot Tua Terjaring Razia di Kota Bogor, 977 Unit Masih Beroperasi

Pemkot Bogor bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menytertibkan angkutan perkotaan (angkot) dengan usia teknis di atas 20 tahun. Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Kapten Muslihat, sebanyak 17 angkot berhasil ditangkap dan dibekukan izain operasionalnya. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan bahwa angkot yang melewati masa usia teknis 20 tahun akan ditindak tegas dengan diberikan tanda tidak layak jalan dan pencabutan atribut-operasional agar tidak dapat beroperasi kembali.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan bahwa dari total 1.780 angkot yang melewati usia teknis 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dibekukan izin operasionalnya hingga tanggal 10 Agustus 2026. Di antara jumlah tersebut, 320 unit dibekukan dan 483 unit dicabut izainnya. Namun, masih ada sekitar 977 unit yang diperkirakan belum menyerahkan berkas ke Dishub dan masih beroperasi di lapangan.

Operasi ini merup bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk meningkatkan keamanan dan kelangsungan angkutan perkotaan yang layak. Pihak terkait menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara rutin baik secara mobile maupun di titik-titik tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Berita terkait