Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia sejak 25 September 2026. Keputusan ini menyebabkan penutupan kantor BPRS di Kota Tangerang, Banten, serta penghentian seluruh kegiatan usaha. Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan bahwa seluruh kantor BPRS akan ditutup untuk umum dan kegiatan operasional dihentikan. Setelah pencabutan izin, pengurus dan pemegang saham akan dibatasi kewenangannya, sementara penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penutupan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menjadi bank ke-15 yang ditutup OJK dalam periode Januari hingga September 2026, mencakup berbagai BPR dan BPRS di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait