OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia sejak 25 September 2026. Keputusan ini menyebabkan penutupan kantor BPRS di Kota Tangerang, Banten, serta penghentian seluruh kegiatan usaha. Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan bahwa seluruh kantor BPRS akan ditutup untuk umum dan kegiatan operasional dihentikan. Setelah pencabutan izin, pengurus dan pemegang saham akan dibatasi kewenangannya, sementara penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penutupan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia menjadi bank ke-15 yang ditutup OJK dalam periode Januari hingga September 2026, mencakup berbagai BPR dan BPRS di seluruh Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 07.15
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 05.30
Daftar 15 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.41
OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
Detik.com · 27 September 2026 pukul 05.55
Rincian Bank Tutup dalam 9 Bulan, Terbaru 25 September
Berita terkait
Daftar Terbaru 12 Bank Ditutup per Agustus 2026
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.03
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
LPS sebut telah bayarkan klaim 79,64 persen nasabah BPRS Gaido Cianjur
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 21.08