Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 usaha bank di Indonesia per September 2026, termasuk PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang yang merupakan kasus terbaru. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026. BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, kemudian dilanjutkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026 setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Meski 15 bank ini berhenti beroperasi, nasabah tidak langsung kehilangan simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani penyelesaian melalui proses likuidasi.

Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang ditutup dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi. Dana di luar skema penjaminan akan dikembalikan sesuai hasil likuidasi dan tingkat pengembalian aset.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait