Rincian Bank Tutup dalam 9 Bulan, Terbaru 25 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah hingga 25 September 2026. Semua bank yang diwajibkan cabut izinnya berada dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) atau BPR Dalam Resolusi (BDR) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) tidak sehat. Lima puluh ribu rupiah modal minimum tidak terpenuhi, sehingga OJK memberikan kesempatan penyehatan namun gagal. Bank-bank yang cabut izinnya meliputi: PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Banten), PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumbar), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jabar), PT BPR Kamadana (Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta), PT BPR Pembangunan Nagari (Sumbar), PT BPR Sungai Rumbai (Sumbar), PT BPR Ceper Permata Artha (Jabar), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jabar), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogya), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Jabar), PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi), PT BPRS Gaido Indonesia (Jabar), dan PT BPR Pasarraya Kuta (Bali).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 07.15
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
Berita terkait
BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.30
OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.02
Daftar 14 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.37
LPS sebut telah bayarkan klaim 79,64 persen nasabah BPRS Gaido Cianjur
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 21.08