Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Rincian Bank Tutup dalam 9 Bulan, Terbaru 25 September

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah hingga 25 September 2026. Semua bank yang diwajibkan cabut izinnya berada dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) atau BPR Dalam Resolusi (BDR) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) tidak sehat. Lima puluh ribu rupiah modal minimum tidak terpenuhi, sehingga OJK memberikan kesempatan penyehatan namun gagal. Bank-bank yang cabut izinnya meliputi: PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Banten), PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumbar), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jabar), PT BPR Kamadana (Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta), PT BPR Pembangunan Nagari (Sumbar), PT BPR Sungai Rumbai (Sumbar), PT BPR Ceper Permata Artha (Jabar), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jabar), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogya), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Jabar), PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi), PT BPRS Gaido Indonesia (Jabar), dan PT BPR Pasarraya Kuta (Bali).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait