Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pembunuh Kakak-Beradik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Polres Banyuasin menetapkan Rendi Saputra (27) dan Andika (25) sebagai tersangka pembunuhan kakak-beradik yang jasadnya ditemukan telah menjadi tulang-belulang. Korban dilaporkan hilang sejak 2021. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah petugas memperoleh informasi dari keluarga korban. Rendi ditangkap di kawasan Kenten, sementarakan Andika ditangkap di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa. Rendi mencoba melawan saat ditangkap, sehingga petugas menggunakan kekerasan yang terukur. Andika terlibat karena diajak oleh Rendi, yang merupakan teman dekatnya. Pembunuhan direncanakan sebelumnya, dengan kedua tersangka menyiapkan pisau dan menginap di rumah kosong untuk mengintai korban. Mereka menyangkang kayu di jalan untuk menghentikan sepeda motor korban, kemudian menyerang dan membawa korban ke rumah kosong tersebut. Korban diperkosa dan dibunuh dengan pisau. Motif pembunuhan adalah karena Rendi sakit hati setelah permintaannya untuk menikahi salah satu dari korban ditolak oleh orang tuanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait