Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Pendeta Korsel Didenda Rp 12,8 Juta Gegara Khotbah di Pesawat

Dua pendeta Korea Selalu dikenai denda Rp 12,8 juta masing-masing karena menggelar khotbah di dalam pesawat pada Maret 2024. Kedua pendeta berusia 60 tahun menggelar ibadah di lorong kabin pesawat dari Jeju ke Gimpo, bahkan menyerang penumpang yang memprotes dengan kalimat seperti "Kalian akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus". Insiden berlangsung 13 menit dan berakhir dengan kencan dari awak pesawat. Pengadilan Seoul pada Agustus 2024 memutuskan keduanya bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan. Mereka membantah, menyatakan tindakan tidak memenuhi definisi gangguan secara hukum. Definisi ICAO PBB dan IATA menggambarkan penumpang yang mengganggu sebagai yang tidak mematuhi aturan perilaku di pesawat. Dalam tahun 2026, catatan 93.107 insiden perilaku tidak tertib dilaporkan dari lebih dari 140 operator penerbangan internasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait