2 Pengedar Tramadol di Pasar Tanah Abang Ditangkap, Ribuan Obat Keras Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, dan TNI menangkap dua pengedar obat keras ilegal di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan saat pelaku mencoba melarikan diri, dan dari situ disita lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer serta uang tunai Rp 4,2 juta dari salah satu pengedar bernama Rizky (29).
Kedua pengedar diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses hukum, bukan ke panti sosial. Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah pengulangan. Obat-obatan yang disita tidak memenuhi standar edar resmi dan memiliki atribut atau merek yang tidak jelas.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi kemasyarakatan di Tanah Abang untuk memberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar. Kolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat juga dilakukan agar pelarian lintas wilayah bisa dicegah. Upaya ini sejalan dengan deklarasi pemberantasan obat ilegal di kawasan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Jakpus, Ratusan Butir Tramadol Disita
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.33
Wa Ode PDIP Dukung Penuh Pemberntasan Tramadol di Tanah Abang
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.27
97.676 Tablet Tramadol Dimusnahkan BPOM Surabaya, Selamatkan 10 Ribu Pelajar
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.10
Peredaran Tramadol di Tanah Abang Ditarget Turun 1 Bulan
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 18.00