Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat, Upacara PTDH Dipimpin Kapolresta Karawang

Dua polisi di Polresta Karawang, Jawa Barat, dipecat tidak hormat setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Kedua polisi berinisial GG dan RR mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang dipimpin Kapolresta Karawang, Kombes Mario Prahatinto, pada Rabu (9/9/2026). Kombes Mario menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, meski ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua polisi tersebut. PTDH dikatakan sebagai langkah institusional terakhir setelah proses pembinaan dan penegakan disiplin telah dilalui. Menurut Mario, integritas, disiplin, dan kehormatan adalah nilai yang tidak bisa diremehkan, dan seragam polisi tidak boleh digunakan untuk melakukan hal-hal yang merusak kepercayaan publik. Keputusan ini juga disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat. Kapolresta menekankan bahwa penegakan kode etik internal dilakukan bukan untuk mencoreng nama baik institusi, tetapi untuk menjaga maruah dan kepercayaan publik terhadap Polri agar tetap kuat.

Berita terkait