Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

2 PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dana Revitalisasi Sekolah

Polda Sumsel menetapkan dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, RB dan RD, sebagai tersangka pemerasan dana revitalisasi sekolah APBN 2026. Keduanya ditangkap dalam OTT di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, bersama 19 orang lainnya yang berstatus saksi, termasuk kepala sekolah dan kontraktor.

Tersangka diduga meminta fee 1% dari pagu anggaran 21 sekolah penerima manfaat, dengan skema pembayaran 0,7% saat pencairan awal dan 0,3% setelah pembangunan selesai. Polisi menyita uang tunai Rp30,9 juta dari tersangka dan Rp71,2 juta dari para kepala sekolah. Nilai anggaran tiap sekolah bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait