2 Pria Ngaku Bisa Gandakan Uang Lewat Ritual, Tipu Warga Semarang Rp 123 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korban bernama HS (53), warga Gunungpati Semarang, menjadi korban penipuan penggandaan uang setelah mengikuti postingan di Facebook pada 13 Juli 2026. HS dan istrinya bertemu pelaku Sanudin di hotel Kota Lama Semarang, di mana Sanudin mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual sajadah. Pada 16 Juli 2026, HS membawa Rp 125 juta, diminta menyimpan Rp 123 juta di sajadah dan menyerahkan sisanya ke rekening korban. Pelaku selanjutnya menghilang setelah meminta menunggu di halaman bank. Polisi mengamankan dua pelaku di Maospati, Magetan, pada 14 September 2026. Kerugian korban: Rp 123 juta, 1 unit jam, dan 2 buah ponsel. Kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP.
Bagikan
Berita terkait
Wamenkum: 25 Merek Beras Fortifikasi Terindikasi Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.15
Kombes Fahrurozi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Amran Bongkar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Harga Rp57 Ribu/Kg
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.40
6.736 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair Semarang, Ada Peluang ke Luar Negeri
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 15.40