Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pria Ngaku Bisa Gandakan Uang Lewat Ritual, Tipu Warga Semarang Rp 123 Juta

Korban bernama HS (53), warga Gunungpati Semarang, menjadi korban penipuan penggandaan uang setelah mengikuti postingan di Facebook pada 13 Juli 2026. HS dan istrinya bertemu pelaku Sanudin di hotel Kota Lama Semarang, di mana Sanudin mengaku bisa menggandakan uang melalui ritual sajadah. Pada 16 Juli 2026, HS membawa Rp 125 juta, diminta menyimpan Rp 123 juta di sajadah dan menyerahkan sisanya ke rekening korban. Pelaku selanjutnya menghilang setelah meminta menunggu di halaman bank. Polisi mengamankan dua pelaku di Maospati, Magetan, pada 14 September 2026. Kerugian korban: Rp 123 juta, 1 unit jam, dan 2 buah ponsel. Kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP.

Berita terkait