Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Wamenkum: 25 Merek Beras Fortifikasi Terindikasi Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan mengidentifikasi 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar, menunjukkan indikasi penipuan. Dugaan pelanggaran meliputi ketidaksesuaian kandungan produk dengan label serta harga jual yang melambung tinggi. Harga wajar beras fortifikasi Rp 13.500/kg, namun produk ilegal dijual hingga Rp 57.600/kg dengan selisih rata-rata Rp 9.695/kg. Penipuan ini merugikan konsumen dan menyimpang dari tujuan fortifikasi bagi ibu hamil, menyusui, anak stunting, dan masyarakat kurang mampu. Tindakan hukum akan ditangan oleh Satgas Pangan dan Mabes Polri berdasarkan Pasal 492, 493, 495 KUHP serta UU Perlindungan Konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait