Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi

Polisi menangkap dua pelaku maling motor di Tangerang yang menggunakan senjata api. AS (25) ditemukan di lokasi aksi pencurian dan AGS (33) sebagai pengawal. Penangkapan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Sudimara Barat setelah rencana aksi gagal karena keberhasilan operasi polisi. Dari tangan pelaku, satu senjata api rakitan dan lima butir amunisi serta kunci motor curian disita. Kasus diungulkan dari laporan pencurian di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh pada 7 Juli 2026. Pelaku diduga empat kali melakukan aksi maling, menghasilkan motor hasil curian yang dijual kepada S yang masih diburu. Dari setiap kendaraan, pelaku memperoleh Rp 1 juta. Tersangka dijerat Pasal 306 dan 477 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait