2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap dua pelaku maling motor di Tangerang yang menggunakan senjata api. AS (25) ditemukan di lokasi aksi pencurian dan AGS (33) sebagai pengawal. Penangkapan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Sudimara Barat setelah rencana aksi gagal karena keberhasilan operasi polisi. Dari tangan pelaku, satu senjata api rakitan dan lima butir amunisi serta kunci motor curian disita. Kasus diungulkan dari laporan pencurian di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh pada 7 Juli 2026. Pelaku diduga empat kali melakukan aksi maling, menghasilkan motor hasil curian yang dijual kepada S yang masih diburu. Dari setiap kendaraan, pelaku memperoleh Rp 1 juta. Tersangka dijerat Pasal 306 dan 477 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.07
Terungkap! Ini Motif Ojol Lempar Molotov ke 2 Pos Polisi di Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 05.00
Saksi Sebut Pelempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Pakai Motor & Helm Biru
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 00.30
Pemotor Misterius Lempar Benda Diduga Molotov ke Pos Polisi Margorejo Surabaya
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.10
Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Bersenpi di Cipondoh, 1 Penadah Jadi DPO
Berita terkait
Detik-detik Pria Mabuk Bunuh lalu Perkosa Wanita di Tangerang
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.08
Pria Dipaksa Masturbasi di Tangerang Dianiaya 5 Jam, Pembulu Darah Hampir Pecah
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.24
Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.07
Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30