Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Benda, Tangerang, dan Jalan Raya Dadap, Jakarta Barat pada Kamis (17/9/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Operasi Nila untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 1.623 butir obat-obatan berbagai jenis, termasuk tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,36 juta yang diduga hasil penjualan. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait