2 Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang Ditangkap, 1.623 Butir Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pengedar obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Benda, Tangerang, dan Jalan Raya Dadap, Jakarta Barat pada Kamis (17/9/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Operasi Nila untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 1.623 butir obat-obatan berbagai jenis, termasuk tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,36 juta yang diduga hasil penjualan. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 18.24
Polisi Buka Suara soal Dugaan Teror Wanita Ditendang di Mal Jakpus
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 18.00
4 Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 16.50
Pria Penendang Wanita hingga Tersungkur di Mal Senayan City Ditangkap di Penjaringan
kumparan · 18 September 2026 pukul 13.10
Kerangka Manusia Ditemukan Warga Pasar Kemis Tangerang: Laki-laki, Pakai Kaus
Berita terkait
Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Pengedar Obat Keras di Kosambi
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.13
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa Tramadol
Detik.com · 2 September 2026 pukul 16.14
Gunakan Teknologi Canggih, Uang Palsu Rp 36 M di Taman Tekno BSD Berkualitas Grade A!
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 11.18
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.09