2 Wanita Lebak Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Bui di Kasus Injak Al-Qur'an
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penistaan agama di Kabupaten Lebak memasuki persidangan dengan dua terdakwa, Nurlela dan Meta. Nurlela dituntut 1,5 tahun penjara atas dua pasal, yaitu penistaan agama dan Undang-Undang ITE, sementara Meta dituntut 8 bulan penjara hanya dengan pasal penistaan agama. Kasus ini bermula dari insiden di salon Nurlela pada April 2026, di mana ia menuduh Meta mencuri alat makeup dan memaksanya bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik luas.
Jaksa menyatakan perbuatan merendahkan agama Islam dan menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam. Kedua terdakwa tidak ditahan selama proses hukum karena Meta memiliki anak kecil, dan Nurlela sedang mengandung sekitar delapan bulan. Faktor-faktor meringankan ini, termasuk belum pernah dihukumnya terdakwa, menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 12.15
Rumah MC Miras Challenge Al-Quran di Bekasi Digeruduk Massa
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 15.56
Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras, PKS Desak RUU Minol
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.27
Doa-doa Mohon Perlindungan Allah SWT untuk Negeri Tercinta
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 18.33