2 Wanita Lebak Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Bui di Kasus Injak Al-Qur'an
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus penistaan agama di Kabupaten Lebak memasuki persidangan dengan dua terdakwa, Nurlela dan Meta. Nurlela dituntut 1,5 tahun penjara atas dua pasal, yaitu penistaan agama dan Undang-Undang ITE, sementara Meta dituntut 8 bulan penjara hanya dengan pasal penistaan agama. Kasus ini bermula dari insiden di salon Nurlela pada April 2026, di mana ia menuduh Meta mencuri alat makeup dan memaksanya bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik luas.
Jaksa menyatakan perbuatan merendahkan agama Islam dan menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam. Kedua terdakwa tidak ditahan selama proses hukum karena Meta memiliki anak kecil, dan Nurlela sedang mengandung sekitar delapan bulan. Faktor-faktor meringankan ini, termasuk belum pernah dihukumnya terdakwa, menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
Bagikan
Berita terkait
2 Wanita di Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Bui Terkait Kasus Injak Al-Qur'an
Detik.com · 28 September 2026 pukul 08.49
Kubu Roy Suryo: Masuk Sidang Ijazah Kami Cuma Harapkan Satu Saja...
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.55
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 05.00
Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 12.15