Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 perusahaan di 7 provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sampai September 2026. Penyelidihan menunjukkan 30% perusahaan yang disanksi melakukan kesalahan berulang. Distribusinya: Kalimantan Barat 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4, Kalimantan Selatan 4, Kalimantan Tengah 3, Kalimantan Timur 1, Lampung 1, dan Riau 1. Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menyatakan data sanksi masih berkembang karena proses verifikasi lapangan yang berlanjut.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait