Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

25 Negara Bagian AS Gugat Trump karena Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lain

Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif baru terhadap produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia. Tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen itu mulai berlaku pada 24 Juli 2026, tepat saat tarif sementara yang diberlakukan Trump setelah kekalahan di Mahkamah Agung berakhir. Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memerangi pelanggaran kerja paksa. Namun, para penggugat menilai tarif tersebut hanya dalih untuk mengganti pajak impor yang telah dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari.

Gugatan diumumkan pada Senin dan dipimpin oleh Jaksa Agung New York, Letitia James. Ia menyatakan pemerintah mencoba menaikkan pajak secara ilegal bagi keluarga dan bisnis setelah kalah di Mahkamah Agung. Sebanyak 25 negara bagian yang ikut menggugat antara lain California, Colorado, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Washington, dan Wisconsin. Gugatan ini juga didukung negara bagian seperti Arizona, Kentucky, Maryland, Maine, New Mexico, North Carolina, Delaware, Hawaii, dan Vermont, serta New York sebagai penggugat utama. Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif 10 persen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait