Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

28 Reklame Ditertibkan di Tulungagung, 6 Dipaku di Pohon hingga Berpotensi Rusak Tanaman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menertibkan 28 papan reklame yang melanggar peraturan di kawasan perkotaan. Penertiban dilakukan pada hari Jumat untuk menjaga ketertiban umum, estetika kota, dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pemasangan yang tidak sesuai aturan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, menyatakan bahwa pelanggaran bervariasi, termasuk reklame dengan izin yang telah berakhir dan yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.

Dari total 28 reklame, 22 dibongkar karena masa izin pemasangannya telah habis. Enam reklame lainnya ditertibkan karena dipaku langsung pada pohon, yang berpotensi merusak pertumbuhan tanaman dan tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan melindungi estetika serta lingkungan kota.

Selain pembongkaran, petugas memberikan surat teguran kepada pemilik reklame agar tidak mengulangi pelanggaran dengan memasang media promosi di pohon atau lokasi yang dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap kelestarian tanaman dan keteraturan kota.

Berita terkait