4 Reklame Besar di Simpang Gramedia Dibongkar Satpol PP Karena Tak Beizin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Yogyakarta membongkar empat billboard besar di Simpang Gramedia pada 6-13 September 2026. Penertiban ini dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.
Dari empat billboard tersebut, dua dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara, sementara dua lainnya dibongkar paksa oleh petugas setelah surat peringatan melewati batas waktu. Hingga tahun 2026, tercatat total 20 billboard ilegal telah dibongkar oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai bentuk penegakan tata ruang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.08
Satpol PP Kota Depok Gerebek 5 Toko Miras, 1.972 Botol Disita
Berita terkait
Satpol PP dan Polres Metro Depok Amankan 1.972 Botol Miras dalam Penertiban
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 11.00
Fiber Optik Tak Berizin Ditertibkan, 4 Tiang Dicabut Petugas Satpol PP Tulungagung
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.08
Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Badung, Kedapatan Serobot Trotoar Teuku Umar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.28
Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.22