Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Reklame Besar di Simpang Gramedia Dibongkar Satpol PP Karena Tak Beizin

Satpol PP Kota Yogyakarta membongkar empat billboard besar di Simpang Gramedia pada 6-13 September 2026. Penertiban ini dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame.

Dari empat billboard tersebut, dua dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara, sementara dua lainnya dibongkar paksa oleh petugas setelah surat peringatan melewati batas waktu. Hingga tahun 2026, tercatat total 20 billboard ilegal telah dibongkar oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai bentuk penegakan tata ruang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait