286 Nasabah Terseret Pembiayaan Fiktif, 2 Mantan SAO PNM Mekaar Ditahan
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejari Pacitan menetapkan dua mantan SAO PNM Mekaar Unit Bandar sebagai tersangka korupsi pembiayaan fiktif pada 2023. Kedua tersangka F dan M diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menyalurkan pembiayaan ke 286 nasabah tanpa persetujuan pemilik identitas warga, serta melanggar prosedur penyaluran pembiayaan. Penetapan tersangka didasarkan pada adanya alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan oleh Kejari Pacitan.
Bagikan
Berita terkait
Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Isi Uang Diduga Suap
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.15
Temuan Ombudsman saat Sidak di Lapas Cibinong: Rumah Dihuni Napi-Mobil Mewah
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.02
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 15.01
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.00