Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9).

Selain hukuman penjara, Hery dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI dan mencederai amanah reformasi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait