Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (24/9).
Selain hukuman penjara, Hery dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI dan mencederai amanah reformasi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.02
Temuan Ombudsman saat Sidak di Lapas Cibinong: Rumah Dihuni Napi-Mobil Mewah
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.10
Viral Lapas Cibinong Ditemukan Penjara dengan Fasilitas Bak Apartemen Mewah
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
Berita terkait
KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.52
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.42
Ditjenpas Cek Temuan Apartemen di Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.10