3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus eksploitasi tiga anak berusia 14–16 tahun sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidrap. Penggerebekan dilakukan pada 23 Juli 2025 pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, tempat 11 orang (3 anak dan 8 dewasa) diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus menawarkan barang. Para korban berasal dari Sulsel, Sulteng, dan Kalimantan Timur. Satu tersangka berinisial HA (26) ditangkap karena merekrut korban, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.
Bagikan
Berita terkait
HUT Ke-81 RI: 91 Narapidana di Sulawesi Selatan Bebas
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.23
Kebakaran Lahan di Sulsel Hanguskan 22 Hektare dalam Sehari, Enrekang Terparah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.30
DPW Partai Perindo Sulsel Gandeng Penyandang Disabilitas Gear Upacara HUT ke-81 RI
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 14.50
Trauma Gempa NTT, 50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.26