3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus eksploitasi tiga anak berusia 14–16 tahun sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidrap. Penggerebekan dilakukan pada 23 Juli 2025 pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, tempat 11 orang (3 anak dan 8 dewasa) diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus menawarkan barang. Para korban berasal dari Sulsel, Sulteng, dan Kalimantan Timur. Satu tersangka berinisial HA (26) ditangkap karena merekrut korban, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.
Bagikan
Berita terkait
Kemkomdigi Tekankan Penanganan Scam Perlu Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 05.54
Perkuat Koordinasi Sektoral, Pemerintah dan Industri Bahas Penanganan Penipuan Online
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.00
BI tekankan tiga aspek untuk perkuat penanganan penipuan online
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 13.50
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Gubernur Sulsel Bilang Begini
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 02.30