Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel

Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus eksploitasi tiga anak berusia 14–16 tahun sebagai pelaku penipuan daring (online scam) di Kabupaten Sidrap. Penggerebekan dilakukan pada 23 Juli 2025 pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, tempat 11 orang (3 anak dan 8 dewasa) diduga menjalankan aktivitas penipuan dengan modus menawarkan barang. Para korban berasal dari Sulsel, Sulteng, dan Kalimantan Timur. Satu tersangka berinisial HA (26) ditangkap karena merekrut korban, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.

Berita terkait