3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi dr Icha Diberhentikan Sementara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU) memberhentikan sementara tiga anggota DPRD terkait kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Ketiga anggota yang diberhentikan adalah Therenzius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Intimidasi tersebut diduga membuat Dokter Icha mengalami depresi berat hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Kabupaten Kupang.
Berdasarkan putusan BKD TTU, ketiga anggota DPRD tersebut terbukti melanggar kode etik, termasuk Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 29 huruf g Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD. Meski diberhentikan sementara, mereka masih menerima hak keuangan dan berhak mendapat rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
Kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum pidana di Polda NTT. Dari gelar perkara yang dilakukan, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Penyidikan melibatkan 35 saksi, empat terlapor termasuk seorang Dokter Hewan ASN bernama Maria Mathildis Sau, serta lima ahli. Kasus telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 07.23
Kadernya Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan DPRD, Golkar: Putusan Fair
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 22.02
3 Anggota DPRD di NTT yang Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan
Berita terkait
Kutip Falsafah Menang Tanpo Ngasorake, Ketua MPR: Kemenangan Sejati tak Merendahkan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.10
Polisi Tentukan Nasib 2 Orang Ditangkap Terkait Hafalan Qur'an demi Miras
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.09
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 M untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.36