Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi dr Icha Diberhentikan Sementara

Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Utara (TTU) memberhentikan sementara tiga anggota DPRD terkait kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Ketiga anggota yang diberhentikan adalah Therenzius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Intimidasi tersebut diduga membuat Dokter Icha mengalami depresi berat hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 di rumahnya di Kabupaten Kupang.

Berdasarkan putusan BKD TTU, ketiga anggota DPRD tersebut terbukti melanggar kode etik, termasuk Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 29 huruf g Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD. Meski diberhentikan sementara, mereka masih menerima hak keuangan dan berhak mendapat rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.

Kasus ini juga berlanjut ke ranah hukum pidana di Polda NTT. Dari gelar perkara yang dilakukan, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Penyidikan melibatkan 35 saksi, empat terlapor termasuk seorang Dokter Hewan ASN bernama Maria Mathildis Sau, serta lima ahli. Kasus telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait