3 Bulan Jadi Buronan, Pemodal Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Kemenhut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap Latif alias Bagong di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026. Pelaku ini diduga menjadi pemotor utama illegal logging di Kalimantan Tengah, mempekerjakan orang untuk mengolah kayu secara ilegal. Penangkapan dilakukan tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Tengah. Kasus terungkap dari operasi peredarann hasil hutan pada 6 Juni 2026, di mana petugas menemukan 70 batang kayu log serta tempat pengolahan kayu dengan mesin circular saw. Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, Bagong menghilang dari desa kemungkinan sembilan bulan sebelum ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 08.21
Buronan Pemodal Illegal Logging Ditangkap, Kemenhut Ungkap Operasi Pelacakan Berbulan-bulan
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 23.06
Setelah 3 Bulan Pencarian, Kemenhut Berhasil Tangkap Bohir Illegal Logging Kalteng
Berita terkait
Kemenhut Sikat Pembalak Liar di Habitat Harimau Sumatera, 3 Pelaku Ditahan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.41
Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kalteng, 9.228 Hektare Lahan Terbakar
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
Kalbar Dikepung 134 Hotspot Karhutla, Kalsel Nihil
JawaPos · 10 September 2026 pukul 12.30
Kepergok Maling Tas dari Parkiran Supermarket, Pria di Bogor Ditangkap Warga
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.36