Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Bulan Jadi Buronan, Pemodal Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Kemenhut

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap Latif alias Bagong di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026. Pelaku ini diduga menjadi pemotor utama illegal logging di Kalimantan Tengah, mempekerjakan orang untuk mengolah kayu secara ilegal. Penangkapan dilakukan tim gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Tengah. Kasus terungkap dari operasi peredarann hasil hutan pada 6 Juni 2026, di mana petugas menemukan 70 batang kayu log serta tempat pengolahan kayu dengan mesin circular saw. Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, Bagong menghilang dari desa kemungkinan sembilan bulan sebelum ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait