3 Fakta Sindikat Judol Bertransaksi Rp 890 M yang Dibongkar Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri membongkar jaringan judi online internasional bernama 'Ujangbet' dengan total transaksi mencapai Rp 890 miliar. Penggerebekan dilakukan secara serentak di Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan, hingga Batam, dan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 10 miliar, puluhan handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM, serta perhiasan.
Modus operandi jaringan ini unik karena menggunakan deposit pulsa handphone untuk bermain judi online. Pemain mengisi pulsa sebagai taruhan, yang kemudian dikumpulkan oleh admin dan dijual kembali ke agen atau toko pulsa dengan harga di bawah standar. Tujuannya adalah untuk menyamarkan asal-usul uang dari praktik judi. Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, perputaran uang dalam satu tahun terakhir, dari April 2025 hingga April 2026, mencapai Rp 890 miliar lebih.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali uang, admin transfer pulsa, hingga penampung pembelian pulsa dari hasil pencucian uang. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bagian dari pemberantasan judi online sesuai program Asta Cita Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.30
Judi Online Modus Pulsa Terbongkar, Transaksi Capai Rp 890 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.07
Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M
Berita terkait
Polisi Selidiki Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.04
Pengembangan OTT terhadap Mulyono, KPK Terbitkan 3 Sprindik
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 04.41
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45
Polisi Ungkap Identitas 5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.48