Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324529/original/045514600_1786716440-74846.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang memasarkan permainannya melalui siaran langsung (live streaming). Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresmob Bareskrim Polri, sehingga tim melakukan pendalaman dan penindakan pada 31 Juli 2026 di Tangerang dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, 14 pelaku berhasil diamankan dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP). Para pelaku mengelola sejumlah situs judi online seperti MPO88, Nonstop, Badut, Tawa Slot, Miyabi Slot, Doremi, Miya Gacor, dan Top Global. Mereka bertindak sebagai pengelola teknis deposit, video, hingga pemasaran melalui konten video dan live streaming, sementara situs dikelola oleh admin yang disebut sebagai pemilik. Selain beroperasi di Indonesia, kelompok ini juga memiliki kantor di Kamboja yang merekrut warga Indonesia sebagai admin maupun staf di sana, dengan kolaborasi antara kedua pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 20.56
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, 14 Orang Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.11
3 Fakta Sindikat Judol Bertransaksi Rp 890 M yang Dibongkar Bareskrim
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.58
2 Pria Spesialis Maling Motor di Tangerang Diringkus, Bawa Pistol saat Beraksi
Berita terkait
Polisi Tangkap Buronan Judol Franki Purkarsa di Thailand, Dipulangkan ke RI
kumparan · 26 September 2026 pukul 19.02
Misteri Temuan Kerangka Manusia 2 Kali dalam Sepekan di Tangerang
Detik.com · 26 September 2026 pukul 06.51
Lagi, Kerangka Manusia Ditemukan di Semak-semak Pasar Kemis Tangerang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.12
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Buka Suara Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 19.56