Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Klaster Kasus Rektor Unsoed: Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri. Enam orang tersangka ditetapkan, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. Klaster pertama melibatkan dugaan permintaan uang Rp 650 juta dari orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026, yang tidak berhasil lolos seleksi setelah pembayaran dilakukan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oleh dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 680 juta yang diterima Mulyono, keponakan Rektor, atas perintah Akhmad Sodiq dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Klaster ketiga melibatkan tawar-menawar mahar sebesar Rp 1,12 miliar oleh Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto bersama pihak pengepul calon mahasiswa baru, termasuk penjualan 73 kuota mahasiswa dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per orang. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta. Para tersangka disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penahanan selama 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait