Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Menteri Prabowo Sepakat Urus Izin Pekerja Asing Kelar dalam 5 Hari

Pemerintah Indonesia mempercepat perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui integrasi sistem tiga kementerian: Kementerian Investasi dan Hilirisasi (OSS), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses perizinan TKA ditargetkan selesai dalam 5 hari kerja, dengan izin otomatis dikeluarkan jika melebihi batas waktu tersebut. Integrasi platform dilakukan untuk meminimalkan ketidakpastian waktu bagi investor. Implementasi sistem baru diproyeksikan mulai berjalan akhir September 2026, sekaligus menjadi upaya percepatan layanan investasi yang kompetitif. Dengan pendekatan ini, proses antarlembaga menjadi lebih terhubung dan efisien, sehingga mempercepat akses tenaga kerja internasional bagi pelaku usaha.

Berita terkait