3 Menteri Prabowo Sepakat Urus Izin Pekerja Asing Kelar dalam 5 Hari
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempercepat perizinan tenaga kerja asing (TKA) melalui integrasi sistem tiga kementerian: Kementerian Investasi dan Hilirisasi (OSS), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses perizinan TKA ditargetkan selesai dalam 5 hari kerja, dengan izin otomatis dikeluarkan jika melebihi batas waktu tersebut. Integrasi platform dilakukan untuk meminimalkan ketidakpastian waktu bagi investor. Implementasi sistem baru diproyeksikan mulai berjalan akhir September 2026, sekaligus menjadi upaya percepatan layanan investasi yang kompetitif. Dengan pendekatan ini, proses antarlembaga menjadi lebih terhubung dan efisien, sehingga mempercepat akses tenaga kerja internasional bagi pelaku usaha.
Bagikan
Berita terkait
Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.25
Angka Penolakan Visa Pelajar ke Australia Capai Titik Tertinggi dalam 10 Tahun
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.45
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Australia Pelaku Wikwik, Ditangkal 10 Tahun
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.03
Marinus Gea Soroti Ketimpangan Pengawasan Orang Asing & Perlindungan WNI
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.31