Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?

Pemerintah mengintegrasikan tiga sistem layanan digital dari Kementerian Investasi (OSS), Kementerian Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Kementerian Keimigrasian (All Indonesia Imipas) untuk mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Integrasi ini bertujuan mempercepat pelayanan dan memberikan data yang lebih lengkap terkait izin RPTKA serta pelaksanaan investasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sistem terhubung ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian. Setiap tahapan tetap dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai bidangnya, namun data dapat saling terhubung untuk memantau progres perizinan dan investasi secara real-time.

Integrasi ini merupakan bagian dari upaya memperkecil hambatan administratif antarlembaga dan meningkatkan efisiensi layanan publik, sesuai arahan Presiden untuk pemerataan dan digitalisasi pelayanan pemerintahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait