Sistem Urus Izin TKA di 3 Kementerian Diintegrasikan-Ada yang Dihapus?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengintegrasikan tiga sistem layanan digital dari Kementerian Investasi (OSS), Kementerian Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Kementerian Keimigrasian (All Indonesia Imipas) untuk mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Integrasi ini bertujuan mempercepat pelayanan dan memberikan data yang lebih lengkap terkait izin RPTKA serta pelaksanaan investasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sistem terhubung ini tidak menghapus kewenangan masing-masing kementerian. Setiap tahapan tetap dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai bidangnya, namun data dapat saling terhubung untuk memantau progres perizinan dan investasi secara real-time.
Integrasi ini merupakan bagian dari upaya memperkecil hambatan administratif antarlembaga dan meningkatkan efisiensi layanan publik, sesuai arahan Presiden untuk pemerataan dan digitalisasi pelayanan pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Berita terkait
Ternyata Ini Alasan Pemerintah RI Mau Permudah Izin Tenaga Kerja Asing
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.45
Kemenperin Benahi Zona Industri di Indonesia, Pengelola Diminta Kantongi IUKI
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 19.00
3 Menteri Prabowo Sepakat Urus Izin Pekerja Asing Kelar dalam 5 Hari
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.23
Pertashop Terancam Tutup, Ini Penyebabnya
Detik.com · 9 September 2026 pukul 06.55