Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Australia Pelaku Wikwik, Ditangkal 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial BA (27) pada Selasa (8/9) malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tindakan tegas ini diambil setelah BA terlibat kasus asusila di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 21 Agustus lalu dan sempat mencoba melarikan diri ke Australia pada 25 Agustus.
Selain pengusiran dari wilayah Indonesia menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane, BA juga dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke seluruh wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan aturan keimigrasian bagi warga asing di Bali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 00.00
WN China Jadi Pengawas Proyek di Bali, Langsung Dideportasi Imigrasi
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.27
Kerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
Berita terkait
WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.36
Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 07.53
Bule Australia Penyelundup 1,7 Kg SS Diusir dari Bali, Dicekal Seumur Hidup?
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.54
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25