Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Australia Pelaku Wikwik, Ditangkal 10 Tahun

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial BA (27) pada Selasa (8/9) malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tindakan tegas ini diambil setelah BA terlibat kasus asusila di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 21 Agustus lalu dan sempat mencoba melarikan diri ke Australia pada 25 Agustus.

Selain pengusiran dari wilayah Indonesia menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane, BA juga dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke seluruh wilayah Indonesia selama 10 tahun. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan aturan keimigrasian bagi warga asing di Bali.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait