Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F sesuai SOP Kepolisian

Komisi III DPR RI mendorong penegakan hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perwira Mabes Polri berinisial Kombes F, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil, menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, memiliki mekanisme pengawasan internal dan sidang kode etik untuk menangani laporan dari masyarakat. Ia menekankan bahwa SOP penanganan laporan terhadap anggota Polri sudah jelas dan pernah diterapkan sebelumnya dalam berbagai kasus serupa.

Sebelumnya, seorang investor asal Malaysia melaporkan Kombes F ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut diterima pada 20 Agustus 2026 dan tercatat dalam LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Korban diduga ditipu karena diperkenalkan dengan status Kombes F sebagai anggota Polri aktif, lalu diminta menanamkan dana secara bertahap mulai Mei 2025 hingga Februari 2026.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri, melainkan upaya meminta penegakan hukum yang objektif. Ia juga menilai kasus ini berpotensi terkait dengan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sehingga perlu dilacak seluruh jaringan yang terlibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait